Jumat, 04 November 2016

Keadilan untun para ahli




Keadilan menurut para ahli
  • keadilan menurut Aristoteles yang menggemukakan bahwa keadilan ialah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang dapat diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.
  • keadilan menurut Frans Magnis Suseno yang menggemukakan pendapatnya mengenai pengertian keadilan ialah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing.
  • keadilan menurut Thomas Hubbes yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah sesuatu perbuatan yang dikatakan adil jika telah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.
  • keadilan menurut Plato yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah diluar kemampuan manusia biasa yang mana keadilan tersebut hanya ada di dalam suatu hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli .
  • keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
  • keadilan menurut Notonegoro yang menggemukakan bahwa keadilan ialah suatu keadaan yang dikatakan adil apabila sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Macam-macam Keadilan Secara Umum ialah sebagai berikut:
1.       Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.

2.        Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni individu. Keadilan distributif ialah suatu keadilan yang menilai dari proporsionalitas ataupun kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan, dan juga kecakapan.


3.        Keadilan Legal (Iustitia Legalis) ialah suatu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama ataupun banum commune.

4.         Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) ialah suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran atau[un kejatahannya.


5.       Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) ialah suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.

6.        Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) ialah suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.

“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonseia”
Makna dari kalimat tersebut:
mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat. Manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupoan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain. Jadi sila ke V berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, social, ekonomi dan kebudayaan.





Contoh pertolongan yang pernah saya alami:
Setiap orang membutuhkan pertolongan orang lain.Tolong menolong merupakan kewajiban bagi setiap manusia Dengan tolong menolong kita akan dapat membina hubungan baik dengan semua orang. Dengan tolong menolong kita dapat memupuk rasa kasih sayang antar tetangga, antar teman, antar rekan kerja dll. Tolong menolong melalui lembaga social misalnya kita menyalurkan bantuan berupa mteri kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui lembaga tersebut dan kita pun harus percaya akan alur penyaluran bantuan yang kita berikan. Kegiatan tolong menolong dapat dilakukan dimana saja kapan saja tanpa harus membedakan siapa yang akan kita tanpa memandang ras, suku, agama, warna kulit, gender, kelas social, latar belakang budaya tetapi kita memandang bahea mereka adalah saudarah. Tolong menolong tak hanya dapat dilakukan dalam bentuk materi saja yang dapat kita lakukan dalam menolong sesama melainkan bisa dengan bentuk pikiran, tenaga saran Melihat manfaat yang terkandung dalam sikap tolong menolong kita khsusnya sebaga makhluk yang sempurn disbanding makhluk yang lain maka kita harus membiasakan sikap tolong menolong dalam kehidupan sehari-hari. Sikap ini mulai diterapkan pada semua golongan baik tu, muda, remaja maupun anak-anak agar mereka terbiasa untuk melakukan sikap tolong menolong antar sesama. Selain agar membiasakan mereka menanamkan sikap ini juga dapat membekalkan pada mereka mengenai sikap kepedulian kepada sesama dan menjauhkan mereka pada sikap individualisme karena sikap ini dapat menimbulkan perpecahan dan konflik karena mereka akan mementingkan diri mereka sendiri. Kita sebagai mahkluk yang sempurna diantara mahkluk yang ada.
a. Memberikan santunan kepada anak yatim
b. Memberi bantuan kepada korban bencana alam berupa makanan, pakaian, obat-obatan atau uang.
c. Menjadi donor darah
d. Menyantuni fakir miskin
e. membantu menyebrangkan orang yang sudah tua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar